MAKALAH
EKONOMI
KOPERASI#
KOPERASI
DI INDONESIA
DOSEN
: WIDIYARSIH
Disusun Oleh :
1.
Aneswari Endah Agustina (21214183)
2.
Chindy Defaesti (22214350)
3.
Evira Tri Wulandari (23214700)
4.
Lu’luatul Ma’sumah (26214165)
Kelas :
2EB36
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah tentang UKM/Koperasi untuk tugas mata kuliah EKONOMI
KOPERASI#. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu media
pembelajaran.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi
Koperasi# di program studi Akuntansi fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma.
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Widiyarsih
selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi# dan kepada segenap pihak yang telah
memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Kami menyadari bahwa banyak terdapat
kekurangan-kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka dari itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Bekasi,
17November 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
COVER.................................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR........................................................................................... 2
DAFTARISI............................................................................................................ 3
BAB I
PENDAHULUAN...................................................................................... 4
1.1 LATAR
BELAKANG....................................................................................... 4
1.2 RUMUSAN MASALAH................................................................................... 4
1.3 TUJUAN PENULISAN..................................................................................... 5
1.4 KEGUNAANPENULISAN.............................................................................. 5
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 6
2.1 AwalMulaBerdirinyaKoperasidi Indonesia........................................................ 6
2.2 Pengertian dari
Koperasi Menurut Istilah, Undang-Undang dan Para Ahli....... 9
2.3 Lambang, Ciri-ciri
dan Unsur Koperasi.............................................................. 9
2.4 Ciri-CiriKoperasiUnsurKoerasi.......................................................................... 11
2.5 Prinsip, Fungsi dan
Peranan Koperasi................................................................ 13
2.6 Peranan Koperasi
Dalam Perekonomian IndonesiaManfaat
Koperasi Dibidang
Ekonomi.................................................................................... 13
2.7 Kegiatan Koperasi.............................................................................................. 14
2.8 Jenis – JenisKoperasi.......................................................................................... 14
2.9 ContohKasusKoperasi....................................................................................... 15
BAB III PENUTUP............................................................................................... 18
3.1 Kesimpulan........................................................................................................ 18
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 19
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan
bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun
untuk masyarakat disekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas, maka pemerintah indonesia memperhatikan pertumbuhan
dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.
Pemerintah indonesia
sangat berkepentingan dengan koperasi, karena koperasi didalam sistem
perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan
sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita Koperasi
memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat
rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan
masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan
perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul makalah
“Koperasi di Indonesia”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
awal mula berdirinya koperasi di Indonesia ?
2. Apa
pengertian dari koperasi menurut istilah dan para ahli ?
3. Bagaimana
lambang, ciri-ciri dan unsur koperasi ?
4. Bagaimana
prinsip, asas, fungsi dan peranan koperasi ?
5. Bagaimana
peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ?
6. Bagaimana
manfaat koperasi dibidang ekonomi ?
7. Bagaimana
kegiatan koperasi ?
8. Apa
saja jenis-jenis koperasi ?
9. Bagaimanacontohkasusdarikoperasi ?
1.3 Tujuan penulisan
1. Agar
pembaca mengetahui awal mula berdirinya koperasi di Indonesia.
2. Agar
pembaca memahami arti dari koperasi itu sendiri.
3. Agar
pembaca mengetahui lambang, ciri-ciri dan unsur koperasi.
4. Agar
pembaca mengetahui prinsip, fungsi dan peranan koperasi.
5. Agar
pembaca mengerti peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia.
6. Agar
pembaca mengetahui manfaat koperasi dibidang ekonomi.
7. Agar
pembaca mengetahuiapa saja kegiatan koperasi.
8. Agar
pembaca mengetahui apasaja jenis-jenis koperasi.
9. Agar pembacamengetahuicontohkasuskoperasi.
1.4
Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini
diharapkan tercapai, yaitu :
1.
Kegunaan secara teoritis
: Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi
Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia.
2. Kegunaan
secara praktis : Diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan
secara praktis, yaitu :
a) Memberi
sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b) Memberi
sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan
pendirian koperasi di Indonesia;
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Awal Mula
Berdirinya Koperasi diIndonesia
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup
demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga
kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para
rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka
berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi
kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya
sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak
akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.
Harus mendapat izin
dari Gubernur Jenderal.
2. Harus
dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar
bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak
tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus
diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
1.
Akte pendirian tidak
perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan
Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2. Bea
materainya cukup 3 gulden.
3. Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4.
Hanya berlaku bagi
Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepanglalu
mendirikan koperasi “KUMIAI”.Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta
pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada
pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal
12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
a. Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
b. Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c. Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
·
Menggiatkan pembangunan
organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
·
Memperluas pendidikan
dan penerangan koperasi
·
Memberikan kredit
kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal
kecil.
Organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani
ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 Pengertian dari
Koperasi Menurut Istilah, Undang-Undang dan Para Ahli
1. Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dengan maksud mensejahterakan anggota.
2. Pengertian
Koperasi Menurut Undang-Undang
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
3. Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
a. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
b. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
c. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
2.3 Lambang, Ciri-ciri
dan Unsur Koperasi
A. Lambang
Koperasi
Lambang Koperasi
Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti
landasan ideal koperasi.
6. Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
B.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri
dari perkumpulan orang.
2. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
C.
Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2. Berasaskan
kekeluargaan.
3. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
5. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6. Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
7. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.4
Prinsip, Fungsi dan Peranan Koperasi
A.
Prinsip Koperasi
Di
dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiandisebutkan pada
pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harusmelaksanakan prinsip
koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
c. Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukanoleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
e. Koperasi
bersifat mandiri.
B. Asas
Koperasi
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
·
Asas kekeluargaan
Asas
ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani
setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam
koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu.
Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari
satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini
maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
·
Asas kegotongroyongan
Asas
ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau
bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan
orang perorangan.
C. Fungsi
dan Peranan Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsidan peran koperasi di Indonesia seperti
berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkankesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan
kemampuan ekonomi paraanggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dankemampuan ekonomi yang kecilitu
dihimpun sebagai satu kesatuan, sehinggadapat membentuk kekuatan yang lebih
besar. Dengan demikian koperasi akanmemiliki peluang yang lebih besar
dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomidan sosialmasyarakat
pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upayameningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraanekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan
dapat memenuhifungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkankualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatankualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkankemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yangdikelola secarademokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasidiharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang danmemperkokoh perekonomian
rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusahasekuat tenaga agar memiliki
kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebabhanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyatsebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasionalyang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
dandemokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab
untukmengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelakuekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbedadari sifat bentuk perusahaan
lainnya, maka koperasi menempati kedudukanyang sangat penting dalam sistem
perekonomian Indonesia. Dengan demikiankoperasi harus mempunyaikesungguhan
untuk memiliki usaha yang sehat dantangguh, sehingga dengan cara tersebut
koperasi dapat mengemban amanatdengan baik
2.5
Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
a.
Membantu anggota
meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan
taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
d.
Memperluas lapangan
kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai
berikut:
a.
Meningkatkan pendidikan
dan ketrampilan anggota.
b. Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
2.6
Manfaat Koperasi Dibidang Ekonomi
Berdasarkan fungsi dan
peran koperasi, maka manfaat koperasi dapatdibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasidi
bidang ekonomi danmanfaat koperasi di bidang sosial.Berikut ini beberapa
manfaat koperasi di bidang ekonomi.
1.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa
hasil usaha yangdiperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para
anggotanya sesuai dengan jasadan aktivitasnya.
2. Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yanglebih
murah. Barang dan jasayang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang
ditawarkan di toko-toko.Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli
para anggota koperasi yangkurang mampu.
3. Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasitidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluananggotanya.
4. Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiapanggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporankeuangan koperasi.
5.
Melatih masyarakat
untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektifdan membiasakan untuk hidup
hemat
2.7
Kegiatan Koperasi
Kegiatan Koperasi
utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalahuntuk kesejahteraan
dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut.Sehingga tidak ada satu
pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyaksekali kegiatan koperasi.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasidan diawasi oleh pemerintah
yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnyamenjadi koperasi unit desa (KUD).
Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah.
1.
Produksi Barang
Kegiatan
koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecilsampai menengah.
Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasiagar ada komunikasi yang
intens tentang usaha anggota-anggotanya.Sehingga produk yang mereka hasilkan
kualitasnya semakin bagus danusaha mereka semakin maju karena adanya dukungan
dan kerja samadengan sesama anggota.
2. Simpan
Pinjam Modal
Kegiatan
koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakatadalah peminjaman
modal. Begitu banyak masyarakat yang inginmendirikan suatu usaha namun tidak
mempunyai modal. Oleh karena itukoperasi memberi solusi dengan menyediakan
pinjaman kepada merakatanpa bunga.
3. Jual
Beli Produk
Kegiatan
lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauhlebih
murah daripada di pasaran. Misalnya, beras yang di beli di koperasiharganya
lebih murah daripada harga beras di toko-toko. Contoh Lain: Transaksi biaya
listrik dan telepon, Arisan antar anggota koperasi, Memasarkan hasil produksi
barang
2.8
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum
dapat dikelompokkan menjadikoperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasakeuangan).
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektorusahanya.
1.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidangsimpanan dan pinjaman
2. Koperasi
Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barangkonsumsi
3. Koperasi
Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil(UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolonguntuk anggotanya
4.
Koperasi Pemasaran
adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
koperasinya atau anggotanya. Koperasi Jasa Koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
2.9
ContohKasusKoperasi
KOPERASI USAHA MANDIRI
PERKASA
JL. PURI BINTARO PB 14
KEC. CIPUTAT, BANTEN
Kegiatan yang ada di Koperasi
Usaha Mandiri Perkasa hanya pada kegiatan simpan pinjam uang. Karena
kegiatannya hanya di simpan pinjam uang, maka koperasi Usaha Mandiri Perkasa
memiliki target-target tertentu seperti 1 (satu) bulan harus memiliki masukan
1M.
Untuk bisa menjalankan
usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana.
Dana-dana tersebut bisa uang yang masuk
kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber
dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan
berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sedangkan yang
bersumber dari kekayaan bersih diantaranya berasal dari sumber simpanan
wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta suku di tahun berjalan
.
Dari keseluruhan sumber
dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan
penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995
simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan
koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP
tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu
terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi
KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan
mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan
bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang,
Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
1)
Tujuan utama
Koperasi Indonesia
Adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
Koperasi Usaha Mandiri
Perkasa memiliki tujuan dan fungsi lebih membantu modal kepada usaha kecil dan
menengah. Untuk itu harus selalu menambahkan modal dengan menarget satu bulan
1M.
2)
Sisa Hasil Usaha (SHU)
dan bonus lainnya diberikan oleh Koperasi Usaha Mandiri Perkasa kepada karyawan
hanya saat Hari Raya Idul Fitri.
3)
Pola Manajemen Koperasi
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social
content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu :
1.
Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4.
Karyawan merupakan
penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1.
Rapat anggota.
2. Pengurus.
3.
Pengawas.
Pola Manajemen Koperasi
Usaha Mandiri Perkasa melibatkan :
1.
Manager
2.
Staff karyawan
(Pegawai Lapangan)
Pegawai lapangan
mencari nasabah setiap hari, kemudian staff karyawan mengawasi dan staff
karyawan memegang beberapa PL. selanjutnya melaporkan kegiatan atau
laporan kepada manager.
Sumber : dari berbagai sumber dan
karyawan Koperasi Usaha Mandiri Perkasa dibagian Pembukuan
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi adalah jenis
badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum. Keanggotaan
koperasi terdiri dari perorangan yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup
lebih luas. Secara umum setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan
koperasi memiliki misi untuk melayani masyarakat dan berupaya mencapai
kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha
koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
tertentu para anggotanya. Sedang usaha bbukan koperasi berorientasi pada passaran umum atau konsumen
umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan
dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi sperti efisiensi. Efisiensi usaah
bukan koperasi adalah kalau laba dapat diperoleh setingginya. Usaha koperasi
efisiensi pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik baiknya. Keduanya
memerlukan modal,biaya namun tujuannya berbeda.
Koperasi didirikan
untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap
anggotanya dengan harga terjangkau, koperasi berasaskan kekeluargaan dan
kegotong royongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi didalamnya
modal. koperasi didapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan
adanya koperasi kesejahteraan rakyat meningkat. Lambang koperasi Indonesia
dalam bentuk bungan yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA