à
Mengapa koperasi di Indonesia
tidak lagi menjadi soko guru kegiatan ekonomi???
Koperasi Indonesia merupakan salah satu badan
usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia yang diharapakan dapat banyak
berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di
era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada
yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai
sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang
per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan
usaha lainnya. Padahal Koperasi menjadi soko guru (kekuatan) perekonomian
Indonesia. Maksud dari koperasi merupakan soko guru (kekuatan) dalam
perekonomian Indonesia adalah Dengan adanya koperasi akan memperkuat
perekonomian di Indonesia, karena pada dasarnya Koperasi itu "oleh kita
untuk kita".
Dan juga Koperasi didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hukum koperasi yang bergerak
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Selain itu, koperasi juga berperan sebagai
gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan sesuai prinsip koperasi
yang tercantum dalam UU nomor 12 Tahun 1967 dan UU nomor 25 Tahun
1992. Pada prinsipnya, koperasi di Indonesia sama saja dengan yang diakui dunia
internasional, namun perbedaan, mengenai SHU (sisa hasil usaha). Prinsip koperasi
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi efektif dan tahan lama.
Hal itu, sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun
1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
-Pengelolaan koperasi dijalankan secara
demokrasi.
-Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan
secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya.
-Koperasi harus bersifat mandiri.
-Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas
terhadap modal.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan
dengan :
-Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang
di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan
ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang
banyak yang membutuhkan.
-Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat
berkaitan dengan kehidupan koperasi.
-Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang
didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah
perseorangan.
-Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu
badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
-Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan
terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
Atas dasar itu seharusnya Koperasi dibangun,
karena koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun kekuatan
ekonomi rakyat. Yaitu mereka yang terdiri oleh orang orang kecil (kurang mampu)
dan lemah. Yang jika bergabung bersama akan menjadi kekuatan besar. Itulah
makna Koperasi merupakan Soko gurunya dalam perekonomian indonesia.
Namun sepertinya para penyusun UU No. 22
Tahun 1992 sudah lupa bahwa para founding father kita (Bung Hatta) bercita-cita
untuk menjadikan Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Koperasi dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti
pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima Koperasi (utamanya KUD)
raib diselewengkan pengelolanya. Tak bisa dibayangkan,kalau pada saat itu,
selain bank, Koperasi juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah
angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata
perbankan, posisi tawar Koperasi masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa
memperoleh kredit, di banyak bank, perlu Koperasi melengkapi banyak persyaratan
yang sering merepotkan. Memang banyak Koperasi yang nakal. Tapi masih lebih
banyak juga Koperasi yang baik.
Koperasi dalam prakteknya ada bedanya. Koperasi
yang dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara
koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi.
Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi,
sangatlah mudah.
Padahal Koperasi dibentuk demi untuk
kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal
semata. Ibarat seperti PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang para pemodal itu
rela membeli badan hukum Koperasi yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak
kurang dari puluhan juta rupiah.
Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga
lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air. Akan tetapi
perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus dengan apa yang diharapkan dan
dibayangkanoleh kita.
Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan
makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat
pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai
soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen
Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga,
berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan
koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru
perekonomian. Oleh karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi
menilai bahwa langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah
arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak
dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan
kebersamaan.
àSaran saya agar koperasi di Indonesia dapat
tumbuh dan berkembang:
1.Mensosialisasikan Koperasi di Masyarakat
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah,
ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota
hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa,
baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi
dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem
kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga
berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi
kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan
seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus,
karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri
terhadap pengurus.
2. Memperbaiki pengelolaan dengan lebih professional
Manusia sekarang memang kurang memahami apa
arti manajemen itu sendiri, oleh karenanya hampir dalam segala aspek dan bidang
terutama koperasi tidak dapat terorganisir antara pekerjaan yang satu dengan
yang lain, serta kurang terorganisir juga hubungan antara atasan dengan anggota
dibawahnya. Solusi yang tepat dalam menangani masalah ini adalah dengan
cara lebih memerhatikan para anggota dalam melakukan segala tindak
pekerjaannya, serta dengan cara memberikan penyuluhan secara rutin kepada
anggota pada kurun waktu yang sama.
3. Meningkatkan Pendidikan Mengenai Koperasi
Manajemen koperasi yang belum profesional,
ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki
tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota
bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya
kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat
bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua
Untung Duluan.
4. Meningkatkan Peran Pemerintah
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini
juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi
banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap
bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini
menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri
hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah
bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena
terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan
dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang
tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
profesional, mandiri dan mampu bersaing.
5. Merubah Kebijakan Pelembagaan Koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat
kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan
menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan
merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya
sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
6. Merekrut Anggota yang Berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik
sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan
koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam
bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan
orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan
koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik,
kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya
masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum
berpengalaman.
7. Memperbaiki Koperasi Secara Menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan
blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini
nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain
itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG
koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian
Indonesia.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan
koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Dan juga
diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat berharap
agar koperasi di Indonesia dapat terus berkembang dan lebih maju karena koperasi
adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil
dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
Sumber: