1. Apakah peranan hukum di dalam
ekonomi ?
Jawab : Peranan hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak dan kepentingan masyarakat. Manusia melakukan berbagai kegiatan ekonomi
yaitu untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa melakukan semua itu
sendiri, tetapi saling membutuhkan bantuan orang lain atau saling berinteraksi
untuk memenuhi kebutuhannya. Sering kali di dalam transaksi tersebut tidak
berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang
berinteraksi. Oleh karena itu, agar tidak terjadi perselisihan harus terjadi
kesepakatan bersama. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial
manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan
dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi
keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum yang mengatur mengenai perekonomian
Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945.
2. Apakah hukum juga berlaku di
daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di
daerah pedalaman?
Jawab : Ya, tentu saja hukum juga berlaku di daerah pedalaman. Karena dimana-mana
pasti terdapat sebuah peraturan atau hukum. Baik di perkotaan maupun di daerah
pedalaman sekalipun karena hukum berfungsi untuk mengatur mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan di masyarakat baik secara tertulis maupun tidak
tertulis. Apabila di suatu daerah tidak ada hukum, maka akan terjadi kekacauan.
Oleh karena itu, tujuan hukum dibuat ialah untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat. Lalu,hukum atau aturan
yang ada di daerah pedalaman, mungkin saja berbeda dengan yang ada di daerah
perkotaan. Biasanya hukum yang ada di daerah pedalaman itu sifatnya tidak
tertulis atau bisa disebut sebagai hukum adat yang sudah turun-menurun dan
harus di patuhi oleh semua masyarakat yang berada di daerah tersebut.
3. Dapatkah seseorang itu kebal
hukum ?
Jawab : Kebal hukum adalah kekebalan dari penindakan hukum terhadap seseorang.
Seseorang tidak dapat dikatakan kebal hukum, karena pada dasarnya hukum itu
dibuat untuk dipatuhi. Siapapun yang melanggar hukum pasti akan dijatuhkan
sanksi. Namun, pengecualian pada duta besar, ada kekebalan sehingga tidak dapat
menyeret duta besar tersebut di negara setempat. Karena pengadilan negara
asalnyalah yang mengadili duta besar tersebut. Jadi, tidaklah dapat seseorang
tersebut kebal hukum.