KASUS
WANPRESTASI ARTIS CANTIK CINTA LAURA
Kasus
wanprestasi adalah kasus yang terjadi dikarenakan salah satu pihak yang
berkontrak tidak memenuhi apa yang sudah tertulis didalam kontrak yang telah
disepakati, baik tidak melaksanakan karena lalai atau disengaja. Pihak yang
melakukan tindakan wanprestasi tentu harus menerima hukuman atas apa yang
dilakukanya, pihak yang telah dirugikan oleh tindakan wanprestasi orang lain
tentu akan mengguggat perbuatan tersebut kepengadilan jika dirasa perlu dan
harus dilakukan. Mau tidak mau jika pihak yang melakukan wanprestasi tersebut
terbukti bersalah , maka ia harus bersedia mengganti kerugian yang diderita
oleh pihak lain itu sesuai dengan kerugian yang diadukan, baik materiil maupun
immateril.
Tindakan wanprestasi
ini seringkali terjadi baik dalam perusahaan jasa maupun produksi, baik pihak
internal maupun eksternal serta kontrak perjanjian lainya. Seperti contoh kasus
yang telah menimpa para artis dan Rumah Produksi yang telah
mengontraknya. Cinta Laura Keihl atau lebih terkenal dengan sebutan Cinta Laura
adalah sedikit contoh dari banyaknya kasus wanprestasi yang dilakukan oleh
artis-artis tanah air. Artis dan Penyanyi Indonesia itu mulai mengembangkan
karirnya dari seorang model dan namanya mulai dikenal publik ketika ia
membintangi Sinetron yang berjudul Cinderella (Apakah Cinta Hanyalah Mimpi)
ditahun 2007. Sinetron tersebut diproduksi oleh MD Entertainment milik
Raam Punjabi, dari sinetron yang dibintanginya tersebut ,cinta laura mendapat
penghargaan SCTV Awards, sebagai Aktris Ngetop 2007.
Tidak lama
kemudian Cinta juga bermain Film yang diproduksi oleh MD pictures yang
berjudul “Oh Baby” di tahun 2007. Perjalanan karir Cinta laura tidak berjalan
begitu mulus, pada bulan Juli 2008, Gadis blasteran Jerman yang kini
berusia 20 tahun itu tersandung masalah dengan Rumah Produksi yang telah
dinaunginya yaitu MD Entertainment. Pihak MD menggugat Cinta ke Pengadilan
Tinggi jakarta atas tuduhan Pihak Cinta telah menyalahi kontrak yang mereka
sepakati. Setelah melalui sidang berkali-kali, di bulan desember 2008, hakim
memutuskan bahwa pihak cinta telah bersalah , dan mewajibkan pihak tergugat 1
Herdiana (manajer dan Ibuda Cinta laura ) sekaligus Asisten
Cinta sebagai tergugat II “Ernawati” untuk membayar ganti
rugi materil sebesar Rp 1.179160.000, dan immateril Rp 500.000.000, dengan
total semuanya rp 1.679.160.000, secara tanggung renteng.
Pihak Cinta
mersa keputusan hakim ini tidak Fair, akhirnya merekapun mengajukan banding di
Pengadilan Tinggi Jakarta. Dari hasil keputusan hakim, Ibunda cinta
Herdiana menyatakan bahwa pihak cinta memenangkan Kasus dari MD entertainment,
ia menegaskan putri semata wayangnya itu memenangkan perkara.
"Kebenaran pada akhirnya muncul. Sebab, kami memang tak bersalah atau
melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan. Selama ini Cinta bersikap
profesional dan on time(saat datang ke tempat syuting, Red.)," kata
Herdiana kala itu. Akan tetapi klaim kasus Cinta yang menang perkara ini
dibantah oleh kuasa Hukum MD entertainment, afrian Bonjol SH menyakan
"Proses kasus ini sudah 2 tahun masih menggantung di Pengadilan Tinggi
(PT) DKI Jakarta. Hingga saat ini, kita belum mendapat salinan resmi menang
atau kalah dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," jelas Afrian saat ditemui
di Djakarta Theater, Jakarta Pusat), sehingga pihak cinta tidak bisa dinyatakn
bebas dari gugatan yang diajukan oleh pihak MD Entertainment.
Pada
awal 2010, hakim berpihak pada Cinta. Putusan pengadilan, banding di
Pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan Cinta dalam perselisihan tersebut.
Pengadilan Tinggi memutuskan gadis kelahiran jerman 17 agustus 1993 lalu itu,
tak menyalahi kontrak kerja, serta tidak harus membayar denda. Saat ini cinta
tengah menjalani kesibukanya sebagai mahasiswa universitas Columbia University
di Amerika Serikat mengambil 2 jurusan sekaligus yaitu Political
Science dan Psychology.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus